OPINI: Judi Online Masih Marak - Gagalnya Regulasi atau Lemahnya Literasi Digital
Fenomena judi online, khususnya slot digital, terus menjamur di Indonesia meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kampanye pelarangan. Ironisnya, aktivitas ini justru semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa. Dalam lanskap digital saat ini, perjudian bukan lagi praktik tersembunyi, tetapi justru hadir terang-terangan lewat iklan di media sosial hingga situs streaming populer.
Judi online bukan hanya melibatkan aspek moral, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Banyak kasus menunjukkan individu rela berutang, menjual aset, bahkan melakukan tindakan kriminal demi menutupi kerugian dari perjudian. Ini menciptakan efek domino yang merugikan keluarga hingga komunitas sekitar. Di sisi lain, negara dirugikan secara ekonomi karena perputaran uang dari judi online umumnya tidak tercatat secara resmi.
Upaya pemerintah untuk memblokir situs-situs judi online memang sudah dilakukan, namun pendekatan ini seringkali bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar masalah. Situs-situs tersebut dapat dengan cepat berganti nama domain, menggunakan VPN, atau memanfaatkan aplikasi pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang bersifat teknis perlu disertai pendekatan yang lebih sistemik dan strategis.
Masalah utama dari maraknya judi online adalah rendahnya literasi digital masyarakat. Banyak yang belum mampu membedakan antara iklan hiburan dan konten berbahaya. Tanpa kemampuan kritis terhadap konten digital, masyarakat mudah tergiur dengan janji “cepat kaya” yang ditawarkan oleh iklan judi. Inilah celah yang dimanfaatkan oleh pelaku industri perjudian daring.
Tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian influencer dan content creator secara terang-terangan mempromosikan link slot atau judi online. Ini menjadi dilema karena mereka memiliki pengaruh kuat, terutama di kalangan anak muda. Kurangnya kontrol dan etika dalam penggunaan platform digital memperparah penyebaran normalisasi judi di ruang publik digital.
Sebagai mahasiswa tingkat akhir, saya merasa prihatin sekaligus tertantang. Dunia digital seharusnya menjadi ruang untuk pendidikan, kolaborasi, dan pemberdayaan. Namun realitanya, banyak digunakan sebagai alat eksploitatif yang merusak masa depan generasi muda. Ini menjadi panggilan untuk kita, generasi terdidik, agar lebih aktif dalam advokasi literasi digital dan etika bermedia.
Menghapus judi online memang bukan perkara mudah, namun bukan berarti tidak bisa. Diperlukan kolaborasi antara negara, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Sudah saatnya kita bertanya lebih dalam: apakah kita akan terus menjadi penonton dari kerusakan ini, atau mulai mengambil peran sebagai agen perubahan?
Opini Ini Dibuat Oleh Naufal Helmy Aurel Putrayadi
0 Response to "OPINI: Judi Online Masih Marak - Gagalnya Regulasi atau Lemahnya Literasi Digital"
Post a Comment